
PENGUMUMAN LOWONGAN PENGISIAN BPD DESA KEBONAGUNG KECAMATAN RENGEL KABUPATEN TUBAN
PANTIA PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA KEBONAGUNG KECAMATAN RENGEL KABUPATEN TUBAN
Sekretariat : Jalan Masjid At-taqwa no 003 Desa Kebonagung Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban
DI BUKA LOWONGAN PENGISIAN ANGGOTA BPD DENGAN KEBUTUHAN SEBAGAI BERIKUT :
2. 1 (SATU) ORANG LAKI-LAKI / PEREMPUAN UNTUK WILAYAH RW 02
3. 1 (SATU) ORANG LAKI-LAKI / PEREMPUAN UNTUK WILAYAH RW 03
4. 1 (SATU) ORANG LAKI-LAKI / PEREMPUAN UNTUK WILAYAH RW 04
5. 1 (SATU) ORANG PEREMPUAN UNTUK WAKIL PEREMPUAN DARI SELURUH DESA KEBONAGUNG
- WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila Melaksanakan Udang Undang Dasar Negara RI
Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara KesatuanRepublik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh ) tahun atau sudah pernah menikah
4. Berpendidikan paling rendah Sekolah lanjutan tingkat pertama atau Sederajat ( SLTP )
5. Bukan sebagai Perangat Desa
6. Bersediabdi calonkan menjadi anggota BPD
7. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara Demoratis
8. Bertempat tinggal di wilayah Pemilihan dan
9. Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 ( tiga ) kali masa jabatan
B . PERSYARATAN ADMISNISTRASI
- Surat pernyatan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (di sediakan oleh Panitia )
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- Foto copi Ijazah sekolah menengah pertama atau sederajat yang di legalisir oleh Pejabat yang berwenang
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk yang di legalisir oleh Pejabat yang berwenang
- Foto kopi Akte Kelahiran yang di legalisir oleh Pejabat yang Berwenang
- Foto kopi Surat Nikah atau surat cerai yang di legalisir oleh Pejabat yang Berwenang bagi yang belum berusia 20 ( dua puluh ) tahun dan sudah pernah menikah
- Surat mengenal masyarakat dan di kenal masyarakat dari willayah yang di wakili dari yang bersangkutan (di sediakan oleh Panitia )
- Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Anggota BPD selama 3 (tiga ) kali masa jabatan
- Surat keterangan bertempat tinggal di wilayah pemilhan dari Kepala Desa bagi bakal calon dari perwakilan wilayah (di sediakan oleh Panitia )
- Surat keterangan Kesehatan dari Puskesmas
- Sura pernyataan bersedia di Calonkan menjadi anggota BPD (di sediakan oleh Panitia )
Kebonagung, 27 Januari 2019 KETUA PANITIA SIHAM |